Anda Pengunjung Ke

HUKUM PERDATA

hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.

b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa

berlaku KUHPer dan KUHD

Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:

1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.

2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku

di Belanda.

3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka

dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.

4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum

ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.

5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku

bagi mereka adalah hukum adat.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yakni:

A. Hukum tentang seseorang, Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.

B. Hukum tentang kekeluargaan , Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

B. Hukum kekayaan, Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

D. Hukum warisan, Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

0 Response to "HUKUM PERDATA"

Post a Comment

Powered By Blogger