SURAT PERJANJIAN JUAL BELI CANGKANG KELAPA SAWIT
NO : 01/DT/JBI/XII/2010
Berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit ini dibuat di Jambi, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari tahun 2010.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : bambang hidayat
Umur : 48 tahun
Jabatan :Bendahara
Alamat : Jln bhineka. 05/09 cimanggis-depok
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : kelink
Umur : 60 tahun
Alamat : Jl. Simpang raya 4/26 jakarta timur
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam satu perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
Pihak Pertama setuju dan menyerahkan Cangkang Kelapa Sawit kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli dan membayar komoditas Cangkang Kelapa Sawit milik Pihak Pertama.
Pasal 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Kedua belah pihak telah menyetujui jual beli komunitas Cangkang Kelapa Sawit sesuai dengan harga yang disepakati yaitu sebesar : 195/kg (Pranco di atas mobil). Jika ada perubahan harga pabrik (PKS), akan diinformasikan sebelumnya.
2. Sistem pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan CV. J 333.
3. Harga yang berlaku untuk Pihak Pembeli ditentukan oleh Pihak Kedua (Bpk. Kelink), semua kontrak harus melalui Pihak Kedua dan apabila tidak melalui Pihak Kedua maka Pihak Pertama dikenakan Pinalti yaitu denda sebesar Rp. 100.000,-/ton.
Pasal 3
VOLUME KONTRAK
1. Kontrak mulai berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini dibuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2. Kontrak berlaku selama 1 tahun dan tehun berikutnya akan ditinjau kembali.
Pasal 4
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB
Semua biaya transportasi dan keamanan serta biaya lain-lain merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
LAIN-LAIN
DO akan dikeluarkan atas nama pihak Kedua dan pengiriman Cangkang Kelapa Sawit akan dilengkapi dengan surat-surat PTP. VI.
Pasal 6
KEKUATAN HUKUM
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian jual beli ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak dan manakala tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jambi.
Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila pembuatan perjanjian jual beli ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian tersendiri setiap penambahan akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SUMANTO ARIES KESUMA
Saksi-saksi :
1. Ir. M. Sayuti
2. SAMSUL
SURAT PENUNJUKAN
Berdasarkan pengajuan surat yang disampaikan kepada kami PTP VI Tanjung Lebar, Kami direksi dari PTP VI Tanjung Lebar menimbang dan memutuskan akan menunjuk kepada:
Nama : Nova aryanto
Alamat : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi
Umur : 29 tahun
Jabatan : Direktur
Perusahaan : CV. DAVA TAMA
Alamat kantor : Komplek telaga hijau , Jambi
No. KTP : 1671912722820032
Sebagai penerima Cangkang hasil produksi kami PTP VI Tanjung Lebar dan dapat diambil sesuai hasil produksi yang ada. Surat ini kami buat untuk mempermudah dalam pengambilan cangkang sawit yang ada pada lokasi kami.
Jambi, 16 januari 2010
PTP VI Tanjung Lebar
Nova aryanto
No. KTP. 1671912722820032 Staf Pemasaran
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "CONTOH SURAT PERJANJIAN"
Post a Comment