Anda Pengunjung Ke

kasus perlindungan konsumen rumah susun lemah

Perlindungan terhadap konsumen perumahan hingga saat ini masih lemah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan konsumen atas kasus perumahan selama tahun 2009 mencapai 72 kasus, atau meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2008, yaitu 49 kasus.

Kasus perumahan yang dilaporkan, antara lain, meliputi sengketa antara penghuni dengan pengembang rumah tinggal ataupun rumah susun. Muncul kecenderungan, konflik rumah susun bersumber dari persoalan pemanfaatan benda bersama.

Dijelaskan, rumah susun yang telah dihuni wajib diserahkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Namun, dalam praktiknya, sebagian pengembang rumah susun ingin sekaligus menjadi pengelola hunian dengan menempatkan personelnya dalam kepengurusan PPRS atau membentuk badan pengelola rumah susun yang terafiliasi dengan perusahaan pengembang.

Dampaknya, ujar Sudaryatmo, aspirasi penghuni menjadi terabaikan, sedangkan kepentingan pengembang dalam pemanfaatan rumah susun menjadi dominan. Dicontohkan, peruntukan ruang serba guna bagi penghuni rumah susun dialihfungsikan menjadi ruang komersial.


Revisi aturan

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, Ibnu Taji, mengingatkan, pembenahan aturan kepenghunian mendesak mengingat saat ini semakin banyak dibangun rumah susun dengan pola hunian campuran.

Aturan kepenghunian perlu merinci tentang pembedaan tarif atau iuran antara penghuni rumah susun yang bersubsidi dan nonsubsidi dalam hunian campuran. Hal itu guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Ibnu mengatakan, komposisi iuran wajib penghuni rumah susun meliputi tiga komponen. Pertama, operasional gedung, di antaranya meliputi lift, penerangan, jasa keamanan, kebersihan. Kedua, perbaikan sarana gedung; dan ketiga, tabungan pembangunan kembali menara rumah susun. Iuran wajib itu berlaku sama bagi setiap penghuni.

Adapun iuran pengelolaan fasilitas tambahan, yakni fasilitas kolam renang, lapangan mini golf, pusat kebugaran, sarana hiburan perlu diatur dengan mekanisme subsidi silang antara penghuni yang bersubidi dan nonsubsidi. Dengan demikian, penghuni berpenghasilan menengah ke bawah tidak terbebani oleh iuran yang mahal.

0 Response to "kasus perlindungan konsumen rumah susun lemah"

Post a Comment

Powered By Blogger