Bank yang sehat merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Oleh karenanya, Perusahaan terus membangun dan memperbaiki struktur dan prosedur tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawas perbankan nasional dan Bapepam-LK sebagai lembaga pengawas perusahaan yang telah bersatus Perusahaan Terbuka (Tbk). Di tahun 2010, Bank Ekonomi telah memiliki komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, untuk pengelolaan risiko secara lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja khusus untuk mengelola risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pasar.
Sebagai anggota bagian dari grup bertaraf internasional, tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada kebijakan dan prosedur dari HSBC Holdings Plc yang menjadi induk perusahaan.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi pendorong bagi Bank Ekonomi untuk terus meningkatkan pertumbuhannya melalui praktek-praktek usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengembangan teknologi yang diperlukan bagi kemajuan Perusahaan, mengantisipasi setiap risiko sehingga terhindar dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, serta peningkatan tanggung jawab manajemen.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur yang jelas dan berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Di Bank Ekonomi, struktur tata kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Rapat Umum Pemegang Saham, merupakan perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam mengambil keputusan atas hal-hal utama dan strategis yang sangat mempengaruhi jalannya usaha. Diantaranya, terkait dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemberian wewenang kepada Direksi, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, dan penetapan penggunaan laba.
• Dewan Komisaris, merupakan perangkat Perusahaan untuk mengawasi pelaksanaan usaha dijalankan sesuai dengan strategi yang telah disetujui, tata kelola perusahaan, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
• Direksi, merupakan perangkat Perusahaan untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan strategi, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Di tahun 2010, Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada
17 Mei 2010.
Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk
Tahun Buku 2009.
2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan Tahun Buku
2009.
3. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan
untuk Tahun Buku 2009 sebagai berikut:
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para
Pemegang Saham;
b. Sebesar Rp 500.000.000,- dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
c. Sisanya sebesar Rp 331.075.000.000,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan.
4. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukkan KAP tersebut.
5. Menyetujui perubahan Direksi dan Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan, bonus/tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
a. Menerima pengunduran diri Sdr. Ravi
Sreedharan selaku Direktur Utama Perseroan.
b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony Colin Turner (Tony Turner) selaku Direktur Utama Perseroan.
c. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
1. Sdr. David Edwin Boycott sebagai
Komisaris Utama
2. Sdr. Hanny Wurangian sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen
3. Sdr. Ted Margono sebagai Komisaris
4. Sdr. Hariawan Pribadi sebagai Komisaris
Independen
5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil Direktur
Utama
6. Sdr. Gary Jones sebagai Direktur
7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur
8. Sdr. Lenggono Sulistianto Hadi sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif sejak waktu penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang diadakan pada tahun 2013.
d. Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dari masing-masing anggota Direksi Perseroan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam suratnya kepada Dewan Komisaris tertanggal 11 Mei
2010 perihal Usulan Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
e. Menyetujui untuk memberikan tunjangan/gaji kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam suratnya kepada Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11 Mei 2010 perihal Usulan Komite Remunerasi dan Nominasi dan menyetujui tidak diberikannya tunjangan kepada Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan.
f. Menyetujui pemberian bonus/tantiem kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Komisaris Independen Perseroan untuk tahun 2009 dengan jumlah maksimal Rp 350.000.000,- net.
g. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan agenda kelima baik sebagian maupun seluruh keputusan tersebut diatas, serta menyatakan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Nilai
Komposit
|
1.45
|
1.65
|
0 Response to "PELAKSANAAN GCG PADA BANK EKONOMI RAHARJA TBK TAHUN 2010 DAN SELF ASSESSMENTNYA"
Post a Comment