Good Corporated Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para stakeholder yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan redaksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain , regulator,lingkungan, serta masyarajat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek.
Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut
masalah akuntabilitas
dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme
untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang
saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi
hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang
saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut
perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan
Empat prinsip utama GCG:
- Fairness ( Kewajaran ), kewajaran bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi.hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Transparency ( Keterbukaan Informasi ), hal ini bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik sebagai pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
- Accountability ( Dapat Dipertanggungjawabkan ), akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan berjalan secara efektif.
- Responsibility ( Pertanggungjawaban ), yang dimaksud pertanggung jawaban perusahaan adalah kesesuain di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber : - wikipedia.org
- taufiqarrakhman89.blogspot.com
0 Response to "Good Corporated Governance (GCG)"
Post a Comment