Anda Pengunjung Ke

Kode Etik Audit Internal

Kode Etik Profesi Internal Audit

Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.

1.Nasional.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
A. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
B. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
C. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya
D. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyekti
E. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya
F. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
G. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
H. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
I. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
J. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

2. Internasional
Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency
THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000)

1. Integritas
- melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab.
- mengamati hukum dan membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hukum dan profesi.
- tidak sadar menjadi pihak untuk setiap aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan-tindakan yang hina dengan profesi audit internal atau bagi organisasi.
- menghormati dan berkontribusi untuk tujuan yang sah dan etika organisasi.

2. Obyektifitas
- tidak berpartisipasi dalam aktivitas atau hubungan yang dapat mengganggu atau dianggap merusak penilaian bias mereka.
- tidak menerima apa pun yang dapat mengganggu atau dianggap merusak penilaian profesional mereka
- mengungkapkan fakta material semua diketahui mereka bahwa, jika tidak diungkapkan, mungkin mendistorsi pelaporan kegiatan yang diperiksa.

3. Kerahasiaan
- berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan terhadap informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
- tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan yang sah dan etika organisasi.

4. Kompetensi
- terlibat hanya dalam pelayanan yang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman
- melaksanakan jasa audit internal sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktek Profesional Internal Audit.
- terus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan mereka. 


sumber : google.com

0 Response to "Kode Etik Audit Internal"

Post a Comment

Powered By Blogger