JERMAN
Dalam
suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem
laporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika
(tetapi hanya berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak,
konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan.
Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib
setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan Tahun 1969.
Legislasi merupakan sesuatu yang luar biasa di Jerman karena :
- mengintegrasikan seluruh ketentuan di Jerman mengenai akuntansi, pelaporan keuangan, pengungkapan dan auditing ke dalam satu undang-undang.
- undang-undang ini bersifat sama khhususnya dengan buku ketiga Hukum Komersial Jerman, sehingga berlaku bagi semua jenis badan usaha, mulai dari persekutuan terbatas hingga perusahaan yang sahamnya dimiliki public dan
- legislasi ini utamanya adalah didasarkan pada konsep dan praktik di Eropa.
Dua
undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998. yang pertama menambah
sebuah paragraph baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga
memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham atau utang pada sebuah
pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang
diterimanya secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang
dibuatnya. Kedua memperbolehkan pendirian organisasi sector swasta
untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi
Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan ketentuan akuntansi,
auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran
perusahaan, bukan menurut bentuk organisasi. Ada tiga kelompok
ukuran-kecil, menengah dan besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam
neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan
yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan kepada public dan pasti
berada dalam kategori besar. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara
khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi neraca,
laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen,dan
laporan auditor.
Ciri
utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi
oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan
pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa
depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam
kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan
menganalisis pos-pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas
posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi konsekuensi
atas dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pilihan akuntansi yang
signifikan. Laporan ini dapat terdiri dari beberapa ratus halaman untuk
perusahaan Jerman yang besar. Sebagaimana dikatakan informasi ini
bersifat pribadi dan tidak tersedia untuk pemegang saham.
BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda
memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative
permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi
pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan
dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran
berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika
Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara
Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya,
profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap
standard dan aturan akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang
Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan
bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan
diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan
di dalam UE yang akan terjadi.
Di antara provisi utama Undang-undang
tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
- Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
- Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
- Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
- Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
- Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam.
Laporan keuangan
wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris,
Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat
hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan
Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah
tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan
laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan
dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap
perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi
keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain
itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama
tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah
tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan”
harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan.
Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan
diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti
persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan
Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat
diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
PRANCIS
Akuntansi
di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk
melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial ( yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis.
Dasar
utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi
1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh
perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi.
Ciri
khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan
keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok
usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara
tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum
memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan
Keuangan Internasional atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum
di AS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
- Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional). CNC memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan. Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.
- Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi). Karena didorong oleh kebutuhan akan media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki kekuasaan pengaturan.
- Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan). Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
- Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntan Publik). Di Prancis profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
- Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional). CNCC berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama proses audit.
Perusahaan
Prancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan
keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat
ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus
kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya.
Untuk
memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan
harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik. Dalam
pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak
umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus
dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai
realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata
tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun.
Kebanyakan risiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang
terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal
ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.
sumber: berbagai sumber
terimkasih atas informasinya,sangat menarik untuk di baca.salam st3telkom
ReplyDelete